KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur
Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas tentang remaja
dan bahaya narkoba.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan
dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
DAFTAR ISI
Halaman judul.......................................................................................................................... i
Kata pengantar......................................................................................................................... ii
Daftar isi................................................................................................................................... iii
A.Pendahuluan......................................................................................................................... 1
1. Latar
belakang masalah................................................................................................ 2
2. Tujuan
penulisan........................................................................................................... 3
3. Rumusan
masalah......................................................................................................... 4
B.Perumusan masalah............................................................................................................... 5
1. Narkoba........................................................................................................................ 6
2. Penyalahgunaan
narkoba.............................................................................................. 7
3. Dampak
narkoba terhadap generasi muda................................................................... 8
C.Penutup................................................................................................................................. 9
1.
Simpulan....................................................................................................................... 10
2.
Saran............................................................................................................................. 11
D.Daftapustaka........................................................................................................................ 12
A.PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di
Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya.
Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah
mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas., sehingga merugikan
masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama
generasi mudanya.
Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran
gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan
gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai
meningkat. Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit
melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap,
karena meningkatnya kebutuhan narkoba.
Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau
kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi. Bahkan, ada
pula yang masih duduk di bangku di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan
pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan
seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin
mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya
untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan
terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
hal-hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk
menyusun makalah yang berjudul “Narkoba Penghancur Generasi Muda” dengan
bimbingan dari guru mata pelajaran
Bahasa Indonesia dan beberapa referensi buku tentang narkoba.
2. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman,
agar pembaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti dengan jelas yang
dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari penggunaan narkoba.
Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang khususnya pada
generasi muda.
3.RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu narkoba?
2. Bagaimana penyalagunaan narkoba?
3. Apa dampak narkoba terhadap generasi
muda?
B.PERUMUSAN
MASALAH
1. NARKOBA
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan
tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam,
berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) san sering menyebabkan
kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun).
Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah,
pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian masuk
ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam
pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan,
langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang)
adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena
bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya
bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan
peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan
mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan
hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain)
adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada pengaruh
ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang
termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam
undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami. Seperti opium
(getah tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat. Akan tetapi,
sekarang tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan
ketergantungan yang tinggi.
2.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang
dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati
pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup
lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan
sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab setelah itu timbul
rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan narkoba
lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya lagi. Terjadinya
kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi melalui
rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian sosial,
pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi ketergantungan, pada
tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Namun, setelah terjadi
ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras apapun ia
berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan pemakaian akan
terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang timbul jika
pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat tergantung pada jenis
zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama pemakaiannya. Makin tinggi dosis
yang digunakan dan makin lama pemakaiannya, makin hebat gejala sakitnya.
3. DAMPAK NARKOBA TERHADAP GENERASI MUDA
1.
Bagi diri sendiri :
a.Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja
§ Daya ingat,
sehingga mudah lupa
§ Perhatian,
sehingga sulit berkonsentrasi
§ Presepsi,
sehingga memberi perasaan semu/khayal
§ Motivasi, sehingga keinginan dan kemampuan belajar
merosot, persahabatan rusak, minat, dan cita-cita semula padam.
Oleh
karena itu narkoba menyebabkan perkembangan mental-emosional dan sosial remaja
terhambat. Bahkan ia mengalami kemunduran perkembangan.
b.Keracunan
Keracunan yakni gejala yang timbul akibat pemakaian
narkoba dalam jumlah yang cukup banyak, berpengaruh pada tubuh dan perilakunya.
Gejalanya tergantung pada jenis, jumlah, dan cara penggunaan.
c.
Overdosis
Overdosis dapat menyebabkan kematian karena
terhentinya pernapasan atau perdarahan otak. Overdosis terjadi karena toleransi
sehingga perlu dosis yang lebih besar, atau karena sudah lama berhenti pakai,
lalu memakai lagi dengan dosis yang dahulu digunakan.
d.
Gejala putus zat
Gejala putus zat yakni gejala ketika dosis yang
dipakai berkurang atau dihentikan pemakaiannya. Berat atau ringannya gejala
tergantung pada jenis zat, dosis, dan lama pemakaian.
e.
Berulang kali kambuh
Maksud dari berulang kali kambuh yakni tergantungan
yang menyebabkan rasa rindu pada narkoba, walaupun telah berhenti pakai.
Narkoba dan perangkatnya, kawan-kawan, suasana, dan tempat-tempat penggunaan
dahulu mendorongnya untuk memakai narkoba kembali. Itu sebabnya pecandu akan
berulang kali kambuh.
f.
Gangguan perilaku/mental-sosial
Gangguan perilaku/mental-sosial yakni acuh tak acuh,
sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari
pergaulan, serta hubungan dengan keluarga/sesama terganggu. Terjadi perubahan
mental: gangguan pemutusan perhatian, motivasi belajar/ bekerja lemah, ide
paranoid.
g.
Gangguan kesehatan
Gangguang kesehatan yakni kerusakan atau gangguan
fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru, ginjal, kelenjar endokrin, alat
reproduksi, penyakit kulit dan kelam1n.
h.
Kendornya nilai-nilai
Kendornnya nilai-nilai yakni kendornya nilai-nilai
kehidupan agama-sosial-budaya, seperti perilaku s3ks bebas dengan akibatnya
(penyakit kelam1n dan kehamilan yang tidak diinginkan). Sopan santun hilang. Ia
menjadi asosial, mementingkan diri sendiri, dan tidak memperdulikan orang lain.
i.
Masalah ekonomi dan hukum
Masalah ekonomi dan hukum yakni pecandu terlibat
hutang. Karena berusaha memenuhi kebutuhan akan narkoba. Ia mencuri uang atau
menjual barang-barang milik pribadi atau keluarga. Jika masih sekolah, uang
sekolah digunakan membeli narkoba, sehingga terancam putus sekolah. Mungkin
juga ia akan ditahan polisi atau bahkan dipenjara.
2.
Bagi keluarga
Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah
karena barang-barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu,
tak bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial. Orang tua malu karena memiliki
anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah atau
menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Stres meningkat.
Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba,
atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara.
Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini.
3.
Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat
penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya suasana
belajar-mengajar. Prestasi beajar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang
berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguan
perilaku. Penyalahguna narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah.
Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan
dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan
barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga
menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka
menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
4.
Bagi masyarakat, bangsa, dan negara
Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok
narkoba. Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan korban dan tercipta
pasar gelap. Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus mata rantai
peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan
kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena
masyarakatnya tidak produktif kejahatan meningkat; belum lagi saran/prasarana
yang harus disediakan.
C.PENUTUP
SIMPULAN
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika
dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan
jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun
organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu
akan overdosis dan akhirnya kematian.
SARAN
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini
masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalahgunakan
narkoba. Karena jika seseorang sudah kecanduan narkoba, efek sampingnya bukan
secara fisik saja, tapi juga secara psikis karena sudah menimbulkan efek
ketergantungan.
DAFTAR PUSTAKA
Martono,
Lydia Harlina dan, Satya Joewana. 2006. Pencegahan dan
Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta :Balai Pustaka.
Martono,
Lydia Harlina dan, Satya Joewana. 2008. Membantu Pemulihan
Pecandu
Narkoba dan Keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar